Pembebasan Tersangka Pelaku Perkosaan Gadis Difabel di Kota Serang Mendapat Kecaman Masyarakat

Rabu 19 Jan 2022, 00:59 WIB
ILUSTRASI PERKOSAAN

ILUSTRASI PERKOSAAN

Tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan delik biasa dan bukan delik aduan. 

Karena itu, pihak kepolisian dalam hal ini penyidik menurut Uday, tetap berkewajiban untuk melanjutkan proses perkara perkosaan tersebut, tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban. 

Pencabutan laporan yang dilakukan oleh pelapor, tidak dapat menghentikan proses penegakan hukum terhadap dua orang tersangka pelaku tindak pidana perkosaan. 

"Dalam pasal 285 KUHP disebutkan, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," tegasnya.

Oleh karena itu, KMS Banten menuntut Polres Kota Serang untuk melanjutkan perkara dan menahan dua orang pelaku tersebut yang merupakan delik biasa sesuai pasal 285 KUHP.

Selanjutya KMS Banten meminta LPAI dan P2TP2A Kota Serang memberikan hak pemulihan dan rasa aman kepada korban dan keluarganya akibat kasus pemerkosaan tersebut. (Luthfillah) 

 Koordinator Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten, Udaya Suhada  (foto: luthfi) 

Berita Terkait

News Update