Gereja PIB Obor Banten Digugat Forum Umat Muslim Bersatu, Diduga Pembanggunan Cacat Administrasi, Begini Faktanya

Rabu 19 Jan 2022, 16:19 WIB
Gereja PIB Obor Banten digugat Forum Umat Muslim Bersatu karena pembanggunan diduga cacat administrasi Riki Yuwanda Bastian (kanan) sebagai Kordinator. (Foto/luthfi) 

Gereja PIB Obor Banten digugat Forum Umat Muslim Bersatu karena pembanggunan diduga cacat administrasi Riki Yuwanda Bastian (kanan) sebagai Kordinator. (Foto/luthfi) 

"Di kelurahan Paku Jaya berdasarkan proposal yang mereka buat ada 71 orang, sedangkan di Kelurahan Jelupang ada 5 orang. Jika digabung dengan Kelurahan Pondok Jagung Timur jumlahnya baru mencapai 88 orang," jelasnya. 

Riki menyarankan sebaiknya pihak GPIB Obor Banten menggunakan batas wilayah Kota sebagai pertimbangan komposisi jumlah pengguna rumah ibadat. 

"Karena batas wilayah Kota yang digunakan, maka untuk lokasinya juga harus yang mudah di akses, utamanya di jalan Kota bukan di tengah perkampungan yang akses masuknya tidak memadai seperti ini," ucapnya. 

Tidak hanya itu, dalam proses verifikasi data persetujuan warga by name by address yang dikuatkan dengan bukti fotocopy KTP, di dalam proposal yang diajukan tertulis sebanyak 247 orang, 141 diantaranya beragama Islam. 

Namun setelah dikaji lebih dalam, dari jumlah tersebut ada 62 warga yang tidak mencantumkan KTP tapi datanya tertulis.

Serta 90 warga kelurahan Pondok Jagung Timur menyatakan menarik dukungannya. 

Kemudian, dukungan verifikasi itu juga banyak yang berasal dari luar kelurahan Pondok Jagung Timur, lalu tidak ada tanda tangan, KTP yang digunakan sudah kadaluwarsa, tanda tangannya berbeda. 

"Sehingga kalau ditotal sebanyak 199 identitas yang diduga bermasalah dalam proses verifikasi itu," ujarnya. 

Bahkan, tambahnya, FUMB juga menemukan terdapat 90 orang dalam daftar itu mengaku tidak mengetahui, tidak pernah tanda tangan bahkan tidak pernah memberikan KTP sebagai bentuk dukungan pendirian rumah ibadat GPIB Obor Banten. 

"Untuk itu, dalam kasus ini Ada indikasi pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Untuk itu kami meminta agar PTUN bisa mengabulkan gugatan kami karena proses ini sudah terdapat indikasi maladministrasi dan tindak pidana," jelasnya. 

Riki menegaskan, pada hakikatnya masyarakat Pondok Jagung Timur sangat toleran dan menghormati keberagaman.

Masyarakat juga sampai saat ini masih rukun hidup bermasyarakat di tengah perbedaan keyakinan dan kepercayaan. 

Berita Terkait
News Update