Munarman awalnya hendak diusir. Tapi karena Koswara memberi waktu untuk melihat apakah Munarman akan ikut berbaiat atau tidak, petinggi FPI itu lantas dibiarkan dalam ruangan. Ternyata, saat baiat berlangsung, Munarman ikut berdiri dan bersumpah.
Munarman diketahui didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dia disebut terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,"