ADVERTISEMENT

Baharudin, Eksekutor Pengeroyokan Anggota TNI Menyerahkan Diri, Sembunyi di Kapal Cumi Milik Nelayan Selama 3 Hari

Rabu, 19 Januari 2022 11:07 WIB

Share
Baharudin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI menyerahkan diri setelah bersembunyi di kapal cumi milik nelayan selama 3 hari. (Foto/polsekmuarabaru)
Baharudin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI menyerahkan diri setelah bersembunyi di kapal cumi milik nelayan selama 3 hari. (Foto/polsekmuarabaru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Baharudin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI menyerahkan diri setelah bersembunyi di kapal cumi milik nelayan selama 3 hari.

Sang eksekutor pengeroyokan anggota TNI hingga tewas tersebut yang bernama Baharudin diserahkan ke kepolisian oleh mantan bosnya Daeng Amir.

Daeng Amir sendiri merupakan kepala parkir kapal dan nyambi jual ikan.

Dari informasi yang dihimpun PosKota, selama tiga hari pelarian, tersangka bersembunyi di kapal tradisional cumi pelabuhan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Setelah diantar ke Polsek Muara Baru, kemudian Daeng Amir menghubungi anggota Polsek Penjaringan," kata salah satu sumber yang dihimpun PosKota.

Menurut keterangan dari tersangka, Badik yang digunakan untuk menikam korban awalnya dititipkan ke Daeng Japar yang merupakan rekan tersangka.

Namun keterengan Baharudin, eksekutor pengeroyokan anggota TNI berubah-ubah dan mengatakan bahwa Badik tersebut telah dibuang di sekitar TKP.

"Keterangn eksekutor Badik yang digunakan menusuk TNI disebut dibuang dilokasi TKP, tapi dicari polisi tidak ada," ungkapnya.

Sebelumnya, Polisi mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan anggota TNI berinisial S (23) hingga tewas di Jakarta Utara.

Dari empat pelaku yang diamankan, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT