ADVERTISEMENT

Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Menjadi 10 Hari

Selasa, 18 Januari 2022 14:18 WIB

Share
Letjen TNI Suharyanto, saat kunjungan ke tempat karantina Covid-19. (BNPB)
Letjen TNI Suharyanto, saat kunjungan ke tempat karantina Covid-19. (BNPB)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dirinya sempat meninjau langsung Pelabuhan Benoa guna memastikan penegakan protokol kesehatan (prokes) bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia. 

Selain itu, Kapolri juga meminta forkopimda Bali untuk melakukan penguatan pemeriksaan dari wisatawan hingga Anak Buah Kapal (ABK). 

 

HUJAN ANGIN RUSAK ATAP RUMAH, WARGA KHAWATIR

 (youtube/poskota tv)

 

Hal ini dilakukan mengantisipasi penularan Covid-19 varian Omicron. (Ibriza Fasti Ifhami)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT