Waktu Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikurangi Menjadi 10 Hari

Selasa, 18 Januari 2022 14:18 WIB

Share
Letjen TNI Suharyanto, saat kunjungan ke tempat karantina Covid-19. (BNPB)
Letjen TNI Suharyanto, saat kunjungan ke tempat karantina Covid-19. (BNPB)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengubah aturan masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dikurangi menjadi 10 hari. 

Adapun sebelumnya Satgas Covid-19 mewajibkan PPLN melakukan karantina selama 14 hari.

Berdasarkan kutipan dari PMJnews, Selasa (17/1/2022), Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, menjelaskan bahwa adanya perubahan tentang penetapan masa karantina ini merupakan bagian dari hasil evaluasi kebijakan sebelumnya.

Suharyanto menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 setiap pekan melaksanakan rapat kerja untuk evaluasi. Pada rapat kerja tersebut tentu dilihat perkembangan ancaman virusnya.

Menurut Suharyanto, evaluasi penanganan Covid-19 yang dibahas dalam rapat terbatas setiap minggu seringkali melahirkan kebijakan baru. 

Hal ini tak bisa dipungkiri, salah satunya karena karakteristik ancaman dari virus yang terus mengalami perubahan.

"Omicron ini juga kita evaluasi terus menerus sehingga kebijakannya pun berubah menyesuaikan dengan karakteristik ancamannya yang juga berubah-ubah," jelasnya.

Kepala BNPB ini pun meminta masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri. Karena, kebijakan itu diatur sebagai upaya agar Covid-19 tidak meluas dan pertumbuhan ekonomi menjadi semakin baik.

"Tidak ada lagi kebijakan pembatasan negara yang masuk. Dulu kan kita mengenal semula 13 negara, kemudian 14 negara. Semula 14 hari karantina kemudian 10 hari. Ini buktinya kita melakukan evaluasi kebijakan," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta forkopimda Bali untuk memperketat protokol kesehatan (prokes), di Pelabuhan Benoa, Bali. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar