81 Kendaraan Berplat Khusus Ditilang Karena Langgar Aturan Ganjil Genap
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibukota Jakarta.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengatakan bahwa pihaknya tidak memilah-milih pelanggar ganjil genap.
Seluruh kendaraan berpelat hitam dipastikan dikenakan tilang apabila melanggar ketetapan ganjil genap.
"Ada 81 kendaraan berpelat nomor khusus yang kami tilang," ujar Arga dihubungi Selasa (18/1/2022).
Sebanyak 81 kendaraan yang ditilang itu merupakan kendaraan berpelat nomor khusus.
Jumlah tilang didapat selama dua hari yakni pada 17 Januari hingga 18 Januari.
Namun meski begitu, Arga belum dapat memastikan apakah kendaraan berpelat nomor khusus itu milik pejabat.
"Belum tahu, belum saya cek satu persatu," jelasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya tidak mengkhususkan kendaraan berplat 'dewa' yang melanggar aturan.
"Tidak ada plat dewa, semua wajib patuhi aturan. Ganjil genap, rotator, lajur kiri di tol . Semua wajib patuh," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/1/2022).
Dia melanjutkan, razia yang dilakukan oleh anggotanya di Jalan Sudirman Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, Jalan Tol Kota dan seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sebanyak 81 kendaraan berplat nomor khusus ditilang karena langgar aturan ganjil genap.
Lihat juga video “Pokota Terkini: Richard Lee Kembali Diciduk Polisi Atas Dugaan Pencurian Data Ilegal”. (youtube/poskota tv)
"Tidak ada yang dikhususkan, semua kendaraan yang melintas dan melanggar tetap ditindak tegas," tegasnya. Untuk hari ini ada beberapa kendaraan berpelat dewa kami tilang.
Dia menjelaskan, seluruh kendaraan yang menggunakan trotator dan juga melakukan pelanggaran ditindak tegas walaupun dia menggunakan plat dewa untuk menghindari petugas.
"Kami tilang semuanya yang memakai rotator kami suruh lepas," tukasnya. (pandi)