Sidang Kasus Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI, Hadirkan Saksi Ahli Terdakwa

Selasa 18 Jan 2022, 23:35 WIB
Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

"Kalau dari hasil ini, ada suatu perbuatan ekstrim apalagi si orang ini membawa senjata api yang bukan peruntukannya. Kalau terjadi seperti itu maka dilucuti dulu senjatanya, amankan senjata, orangnya diamankan di kendaraan, dan segera di bawa ke komando," katanya.

Namun dalam melakukan tindakan tersebut, anggota polisi khususnya di divisi reserse kriminal harus paham tiga asas sesuai aturan perundangan dan Peraturan Kapolri. Antara lain legalitas, asas kewajiban dan asas proporsional.

"Asas legalitas juga harus sesuai tugas, dan surat perintah penyelidikan. Sepanjang itu punya, itu sudah benar. Kedua, dikenal asas kewajiban. Kalau menghadapi yang ekstrem, harus segera bertindak melaksanakan kewajibannya. Kalau tidak bertindak justru anggota itu yang salah," terang dia.

"Ketiga, asas proporsional. Artinya mereka yang ditugaskan atasannya," ucap Dosen Universitas Krisnadwipayana.

Ia mengatakan tindakan polisi yang mengamankan pelaku tanpa borgol adalah sah.

Sebab kata dia, dalam aturan SOP kepolisian, pemborgolan hanya dilakukan untuk seorang tahanan atau sudah punya status tersangka.  

"Jadi karena sudah diperkenankan, tidak perlu lagi dia meminta ke polsek polres, dan itu tanpa diborgol tidak masalah. Sampai sekarang nggak ada SOP (soal borgol), kecuali tahanan," pungkas Marbun. (adji)

Berita Terkait

News Update