Negosiasi Ulang! Harris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Batal Dijemput Paksa Meskipun Rombongan Polisi Telah Datangi Langsung Kedua Aktivis HAM

Selasa 18 Jan 2022, 12:07 WIB
Dengan melakukan negosiasi ulang, Harris Azhar dan Fatia Maulidiyanti batal dijemput paksa meskipun rombongan Polisi datangi langsung kedua aktivis HAM. (Foto/dokposkota)

Dengan melakukan negosiasi ulang, Harris Azhar dan Fatia Maulidiyanti batal dijemput paksa meskipun rombongan Polisi datangi langsung kedua aktivis HAM. (Foto/dokposkota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dengan melakukan negosiasi ulang, Harris Azhar dan Fatia Maulidiyanti batal dijemput paksa meskipun rombongan Polisi datangi langsung kedua aktivis HAM.

Rencananya, penjemput paksa ini dilakukan pihak kepolisian dalam rangka pemeriksaan kasus yang menjerat dua aktivis tersebut.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman rumah Fatia," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (18/1/2022).

Menurut Auliansyah, Harris Azhar dijemput paksa serta Fatia dikarenakan sebelumnya keduanya tidak dapat hadir dalam pemeriksaan.

Polisi telah melalukam pemanggilan sebanyak dua kali.

Adapun pemanggilan pertama dilakukan pada 23 Desember 2021.

Kemudian pemanggilan kedua yakni pada 6 Januari 2022. Namun, Haris dan Fathia tidak bisa hadir dalam panggilan tersebut.

"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa Surat Perintah untuk membawa dan menghadirkan saksi," jelas Auliansyah.

"Kemudian keduanya mengajukan lagi SURAT PERMOHONAN pemeriksaan tanggal 07 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan," tambahnya.

"Disepakati, saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya HARI INI dan pukul 11:00, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan aktivis HAM, Haris Azhar telah naik ke tingkat penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan meski telah naik ke tingkat penyidikan, namun Haris masih berstatus sebagai saksi.

"Sudah sidik. Tapi prinsipnya Haris Azhar masih saksi," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/1/2022).

Menurut Auliansyah, naiknya perkara kasus Haris Azhar dari penyelidikan ke tingkat penyidikan itu dilakukan karena upaya mediasi yang dilakukan penyidik tidak menemukan hasil.

"Kami upaya mediasi tapi gak ketemu, di awal coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar. Dari pihak pelapor sudah ikuti apa yang diikuti Haris Azhar tapi gak ketemu juga, akhirnya kami lakukan gelar perkara untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan," paparnya.

Lihat juga video “Jasat Pemancing Hanyut Ditemukan 12 Km dari Titik Hilang”. (youtube/poskota tv)

Sebagaimana diketahui, Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu.

Laporan itu atas dasar video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube.

Dalam konten video YouTube itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua. (pandi)

Berita Terkait

News Update