ADVERTISEMENT
Senin, 17 Januari 2022 12:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, penjualan foto dokumen kependudukan, baik sebagai NFT atau bukan, merupakan pelanggaran hukum.
Akibat dari pelanggaran tersebut, pelakunya dapat dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Melihat kondisi perkembangan teknologi ini,
Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi buka bicara. Menurut dia, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dapat menopang popularitas NFT.
Namun, perlu diingat oleh para pelaku aset digital ini aset NFT ini juga berisiko. Siapa pun yang ingin berinvestasi di NFT disarankan untuk mempelajari lagi dengan baik.
Hal-hal yang tak boleh luput dari pengguna adalah pemahaman NFT, transaksi jual-beli, risiko, dan kemungkinan lain yang dapat mempengaruhi nilai NFT. (Ibriza Fasti Ifhami)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT