JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus video syur 61 detik yang diduga mirip artis Nagita Slavina berlanjut.
Usai video itu dinyatakan palsu, pelapor video syur 61 detik mirip Nagita Slavina diperiksa Polisi.
"Benar, ada pemeriksaan di Polres Jakpus," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (17/1/2022).
Pitra merupakan pelapor dalam video syur 61 detik yang sempat membuat heboh dunia maya.
Dia menyebut ada sejumlah bukti yang hari ini akan diserahkan ke penyidik.
Menurut Pitra, salah satu bukti yang akan diberikan berupa identitas akun yang diduga melakukan penyebaran terkait video 61 detik itu.
"Bukti akun (penyebar video) itu," singkat Pitra.
Dia menambahkan, sejak awal pihaknya memang berkomitmen untuk melaporkan akun yang diduga menyebarkan video asusila 61 detik itu ke masyarakat.
"Kita tidak pernah menuduh siapapun pemeran video karena menjungjung asa praduga tidak bersalah. Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," terang Pitra.
Pelapor video syur 61 detik mirip Nagita Slavina diperiksa Polisi direncanakan mulai pukul 10.00 WIB.
Agenda itu bakal digelar di Polres Metro Jakarta Pusat.