ADVERTISEMENT

Sidang Perkara Dugaan Teroris, Saksi Sebut Munarman Terkait Teror Gereja di Filipina

Senin, 17 Januari 2022 14:52 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/ ardhi)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (foto: poskota/ ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar," ungkap saksi, yang suaranya terdengar dari pengeras suara di beranda pengadilan.

Atas dugaan tersebut, IM menyebut jika kepolisian langsung memeriksa sejumlah saksi. 

Dari keterangan itu, saksi pelapor menduga kuat adanya keterlibatan Munarman dalam aksi teror tersebut.

"Nah inilah yang membawa kita kepada beberapa saksi-saksi yang kemudian memberi keterangan yang dugaan kuat saya adalah menghubungkan dengan keterlibatan saudara Munarman," ujar saksi.

Kepada IM, JPU lantas bertanya mengapa jangka waktu proses pengusutan kasus Munarman baru dilaporkan pada tahun 2021. Padahal, dugaan keterlibatan Munarman telah terendus sejak 2015 silam.

Dalam jawabannya, IM menyebut bahwa  tindak pidana terorisme itu adalah suatu proses yang membutuhkan proses panjang dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti. Artinya, tidak sekedar menduga-duga merujuk pada keterangan sejumlah saksi saja.

"Kejadian yang sudah lama itu memang dipicu oleh kejadian awal yang baru-baru terjadi yaitu serangkaian tindak pidana terorisme yang berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada flashback ke belakang serangkaian kejadian- kejadian pada 2015 tersebut," pungkasnya. (Ardhi) 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT