"Polisi terlibat narkoba, Kapolsek nyabu, apakah pertanyaan polisi itu sarang narkoba?" tanya Munarman kepada saksi yang juga sekaligus sebagai orang yang melaporkannya terlibat dalam aksi terorisme.
Saksi yang tak dapat menjawab pun akhirnya terdiam. Kemudian majelis hakim yang memimpin persidangan menegur saksi.
"Jawab saja bisa enggak?" ujar majelis hakim.
"Enggak yang mulia," jawab saksi.
Kemudian, Munarman mengatakan, apa yang dikatakan saksi dalam persidangan merupakan suatu hal keliru dalam berlogika atau kesesatan berpikir.
"Fallacy saudara lah yang gagal. Fallacy saudara gagal saya masuk penjara, samakan logikanya," jelas Munarman. (Ardhi)