"Keempat tersangka yang sudah kami amankan. Mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," bebernya.
Kawanan rampok ini melakukan aksi perampokan pada Senin (11/1/2022), sekitar pukul 02:00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi tengah memburu dua orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi perampokan. (billy adhiyaksa)