Pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi Belum Terima Surat Walikota Tangerang, Terkait Rencana Penutupan

Senin 17 Jan 2022, 17:24 WIB
Suasana di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara. (foto: yono)

Suasana di Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara. (foto: yono)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Gaduh terkait adanya dua pasar induk di Kota Tangerang, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi buka suara. Pasalnya pasar yang telah lama berdiri di jantung Kota Tangerang ini terancam ditutup. 

Polemik terancam ditutupnya pusat perbelanjaan tradisional itu karena dianggap tak memiliki ijin operasional. Pengelola saat ini mengaku tengah mengurus semua izin tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Demikian diungkapkan oleh pelaksana tugas Kepala Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang, Wijono. Dia mengakui sejak berdiri pada 2001 lalu, pasar tersebut memang tak memiliki izin operasional. Pasalnya, peraturan tersebut baru ada 2021 lalu.

"Ijin Operasional masih Diurus," ujarnya, Senin, (17/1/2021).

Dia menambahkan yang ada saat ini adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 2021 lalu. Diketahui, Pemkot Tangerang meminta ijin operasional pasar induk Tanah Tinggi.

Namun demikian, Wijono mengaku belum mengetahui isi surat tersebut. Lantaran belum membaca surat itu, Wijono bingung izin yang di maksud PKS atau operasional.

"Saya nanti tanyakan, ijin itu apakah yang sedang diurus atau yang bagaimana gitu," katanya.

Dalam surat itu Pemkot Tangerang dengan PT. Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001. PKS itu ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin  dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan.

Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat. 

Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini. Apabila dalam kurun waktu dua Minggu persyaratan itu tak dipenuhi, maka pasar induk Tanah Tinggi akan ditutup. Dalam surat itu pun tertulis waktu pembuatan surat pada 5 Januari 2022.

Wijono mengaku hingga saat ini pun pihaknya belum menerima surat tersebut. Sehingga, dirinya pun kebingungan.

"Loh iya ini kan kami nunggu surat beliau (Walikota Tangerang Arief Wismansyah) ini sebetulnya yang diminta itu dari berita, tapi surat resmi belum kami terima. Surat yang dimaksud pak wali, apa apa saja, kami kan lebih jelas gitu," katanya.

"Maka itu kalo sudah kami terima suratnya kami lihat jadi mana saja yang perlu di perpanjang atau perlu yang lain. Kami Belum terima surat itu, baru tau dari surat kabar," tambahnya.

Walikota Tangerang Arief Wismansyah juga menyebutkan kalau pasar induk Tanah Tinggi tidak sesuai dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR). Terkait dengan hal itu, Wijono tak dapat menjawabnya.

"Ya kalo soal itu nanti saya tanyakan dulu kepada yang berkenaan menyampaikan, nanti salah. Nanti saya konfirmasi yang dimaksud dengan RDTR itu," katanya.

Meski demikian selama beroperasi, Wijono mengklaim kalau Pasar Induk Tanah Tinggi selalu berkontribusi. Kata dia, Pasar Induk Tanah Tinggi rutin menyetorkan dana ke Pemkot Tangerang sesuai dengan PKS itu.

"Itu saya tidak tau persis, itu di biaya keuangan. Nanti, itu bagian keuangan bukan lewat saya," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaka Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Tangerang, Teddy Bayu Putra mengatakan pihaknya sesuai dengan tupoksinya yakni melalukan pembinaan di bidang perdagangan. Berfokus pada banyak berkaitan pada kebutuhan pokok yang tersedia di pasar dan pembinaan menjadi stabilitas perdagangan.

"Sehingga berbicara polemik antara pengelola atau pedagang (pasar induk Tanah Tinggi) maka ranahnya tidak hanya di kami yaitu di tim TKT kota karen keterkaitan dengan OPD yg lain. Termasuk PKS yang merupakan produk pemerintah kota sejak tahun 2001. Di lingkup Asda 1 dan 2 lebih bisa menjelaskan," kata Teddy.

Terkait dengan PKS kata Teddy pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi rutin memberikan kontribusi setiap bulan. Kontribusi itu disetorkan secara langsung ke kas daerah.

"Terkait kontribusi itu sudah diamanatkan dalam PKS dan hal itu secara rutin setiap bulan pengelola pasar tanah tinggi lakukan secara angsung setor ke kas daerah tidak melalui Disperindagkop. Dinas melakukan pembinaan jika terdapat kendala sifatnya komunikasi, koordinasi dan konsultasi," kata Teddy.

Kendati demikian, Teddy mengaku tak mengetahui persis jumlah kontribusi yang disetorkan pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi itu. Kata dia, yang lebih tahu soal itu Badan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

"DPKAD (sekarang BPKD) lebih tau.
Setahu saya setor uang ke kas daerah," katanya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)
 
 

News Update