TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Gaduh terkait adanya dua pasar induk di Kota Tangerang, pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi buka suara. Pasalnya pasar yang telah lama berdiri di jantung Kota Tangerang ini terancam ditutup.
Polemik terancam ditutupnya pusat perbelanjaan tradisional itu karena dianggap tak memiliki ijin operasional. Pengelola saat ini mengaku tengah mengurus semua izin tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Demikian diungkapkan oleh pelaksana tugas Kepala Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang, Wijono. Dia mengakui sejak berdiri pada 2001 lalu, pasar tersebut memang tak memiliki izin operasional. Pasalnya, peraturan tersebut baru ada 2021 lalu.
"Ijin Operasional masih Diurus," ujarnya, Senin, (17/1/2021).
Dia menambahkan yang ada saat ini adalah Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada 2021 lalu. Diketahui, Pemkot Tangerang meminta ijin operasional pasar induk Tanah Tinggi.
Namun demikian, Wijono mengaku belum mengetahui isi surat tersebut. Lantaran belum membaca surat itu, Wijono bingung izin yang di maksud PKS atau operasional.
"Saya nanti tanyakan, ijin itu apakah yang sedang diurus atau yang bagaimana gitu," katanya.
Dalam surat itu Pemkot Tangerang dengan PT. Selaras Griya Adigunatama telah dilakukan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang Nomor 644/04-Kumdang/PKS/01 tertanggal 10 Juli 2001. PKS itu ditanda tangani oleh Walikota Tangerang saat itu Mochamad Thamrin dan Direktur Utama PT Selaras Griya Adigunatama Hartono Wignjopranoto dan Djasoambangon Tambunan.
Namun seiring dengan perkembangan dinamika peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, dimana setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat.
Maka guna menyempurnakan kelengkapan dokumen hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkini. Apabila dalam kurun waktu dua Minggu persyaratan itu tak dipenuhi, maka pasar induk Tanah Tinggi akan ditutup. Dalam surat itu pun tertulis waktu pembuatan surat pada 5 Januari 2022.
Wijono mengaku hingga saat ini pun pihaknya belum menerima surat tersebut. Sehingga, dirinya pun kebingungan.