Kasus OTT KPK, Pakar Hukum Pidana: Makin Trend Keterlibatan Pengusaha yang Mengarah Pada <i>Grand Corruption dan Political corruption</i>

Senin 17 Jan 2022, 09:09 WIB
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dari kasus kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) yang terakhir  Walikota Bekasi  pada 6 Jan 2022 maupun Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud  pada 12 Januari 2022,  menunjukkan semakin trend keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi merugikan keuangan negara khususnya yang mengarah pada grand corruption dan political corruption.

"Peran keterlibatan pengusaha ini semakin nampak yang selalu beraksi melobby pejabat dengan berbagai cara untuk mendapatkan izin pengembangan usaha, maupun untuk mendapatkan proyek dari pemerintah guna memperoleh keuntungan pada perusahaannya," kata  Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra dari Universitas Tri Sakti, Senin (17/1/2022).

Maka memperhatikan  kasus kasus OTT, lanjutnya, pengusaha yang terlibat dalam pusaran korupsi melakukan tindakan beragam dari pemberi suap.

"Memberikan komisi secara tidak sah, sebagai cokung atau pengijon pada pejabat negara termasuk ada juga pengusaha yang jadi perantara dalam memberikan back up dana walaupun ada pula beberapa pengusaha dapat jadi korban pemerasan aparatur," ucapnya.

Seolah suap menjadi polemik atau tradisi?

Azmi menyampaikan, yang jelas korupsi pejabat dengan pengusaha ini menunjukkan jalinan ada keinginan yang sama untuk berbuat curang, dan dijalankan secara sadar skenarionya secara  bersama sama dan masing masing pihak mengetahui resiko.

"Perbuatannya, dimana jaringan pelaku ini sangat tertutup, dimana diantara penguasa dan pengusaha ini selalu ada perantara yang menjembatani keinginan antara penyelenggara negara dan pengusaha," tutup Azmi Syahputra. (rizal)

Berita Terkait
News Update