ADVERTISEMENT

Kasus OTT KPK, Pakar Hukum Pidana: Makin Trend Keterlibatan Pengusaha yang Mengarah Pada Grand Corruption dan Political corruption

Senin, 17 Januari 2022 09:09 WIB

Share
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: dok. pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dari kasus kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupis (KPK) yang terakhir  Walikota Bekasi  pada 6 Jan 2022 maupun Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud  pada 12 Januari 2022,  menunjukkan semakin trend keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi merugikan keuangan negara khususnya yang mengarah pada grand corruption dan political corruption.

"Peran keterlibatan pengusaha ini semakin nampak yang selalu beraksi melobby pejabat dengan berbagai cara untuk mendapatkan izin pengembangan usaha, maupun untuk mendapatkan proyek dari pemerintah guna memperoleh keuntungan pada perusahaannya," kata  Pakar Hukum Pidana Azmi Syahputra dari Universitas Tri Sakti, Senin (17/1/2022).

Maka memperhatikan  kasus kasus OTT, lanjutnya, pengusaha yang terlibat dalam pusaran korupsi melakukan tindakan beragam dari pemberi suap.

"Memberikan komisi secara tidak sah, sebagai cokung atau pengijon pada pejabat negara termasuk ada juga pengusaha yang jadi perantara dalam memberikan back up dana walaupun ada pula beberapa pengusaha dapat jadi korban pemerasan aparatur," ucapnya.

Seolah suap menjadi polemik atau tradisi?

Azmi menyampaikan, yang jelas korupsi pejabat dengan pengusaha ini menunjukkan jalinan ada keinginan yang sama untuk berbuat curang, dan dijalankan secara sadar skenarionya secara  bersama sama dan masing masing pihak mengetahui resiko.

"Perbuatannya, dimana jaringan pelaku ini sangat tertutup, dimana diantara penguasa dan pengusaha ini selalu ada perantara yang menjembatani keinginan antara penyelenggara negara dan pengusaha," tutup Azmi Syahputra. (rizal)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT