JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni melaporkan akun media sosial yang diduga menyebarkan video syur 61 detik mirip Nagita Slavina.
Laporan tersebut didaftarkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 13 Januari 2022. Laporan itu terdaftar dalam LP/B/100.1/2002/SPKT/RESORT JAKPUS/PMJ.
"Ranah kami hari ini kami menemukan bukti pornografi, kami meminta polisi untuk diproses dan pelaku ini kami minta agar ditangkap secepatnya, karena ini jahat banget," kata Pitra saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
Kuasa hukum Pitra Romadoni, Muhammad Zulkarnain mengungkapkan kliennya sudah diperiksa atas laporan tersebut.
Pitra telah menjelaskan secara singkat mengenai isi video dan akun yang dilaporkan. Namun, dia enggan menyebutkan deretan akun terlapor tersebut ke publik.
"Bukan di situ ranah kami, kami serahkan kepada penyidik, tugas klien saya sudah tepat," kata Zulkarnain.
"Itu jadi kewenangan pihak kepolisian, saya tidak bisa menjawab terlalu dini karena itu bukanlah ranah kami," timpal Pitra.
Lihat juga video “Pasar Hewan Jatinegara, Tempat Favorit Para Pecinta Hewan”. (youtube/poskota tv)
Diketahui, video 61 detik mirip Nagita Slavina tersebar di media sosial sejak 7 Januari, lalu. Video ini lantas viral dan menjadi perbincangan warganet.
Menyusul hal itu, Raffi Ahmad telah membantah bahwa sosok di video tersebut bukanlah Nagita Slavina. Gigi, panggilan akrab Nagita Slavina juga menyatakan dirinya tak pernah merekam tindakan asusila tersebut. (roma)