Dalam kasus tersebut, polres metro Bekasi Kota, berhasil mengamankan barang bukti, berupa Baju, Celana dan kartu keluarga dari korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FS Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Daripada tersangka FS (46) Disangka pasal 81 undang undang nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)