JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib Fico Fachriza belum ada kepastian soal rehabilitasi.
Polisi memerlukan gelar perkara sebelum memutuskan bisa tidaknya diajukan rehabilitasi untuk komedian Fico Fachriza. Nantinya hasil perkara akan diajukan ke pengadilan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan gelar perkara dilakukan sebagai pertimbangan sebelum dilakukan rehabilitasi.
"Kita tunggu gelar perkara dulu. Apakah dia bisa direhab atau tidak nanti kita ajukan ke Pengadilan. Kita kan harus cek gelar perkaranya dan pertimbangannya sebelum rehab," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Sabtu (15/1/2022).
Meski demikian, Mukti mempersilahkan kepada pihak keluarga Fico jika memang ingin mengajukan rehabilitasi. Dia memastikan bahwa Fico masih sebagai pemakai.
"Keluarga silahkan aja untuk ajukan rehabilitasi. Itu hak keluarga kalau minta rehab silahkan saja tapi nanti kita tunggu hasil gelar perkaranya," jelas Mukti.
Sebelumnya, Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Polisi menemukan barang bukti 1,45 gram tembakau sintetis yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, Hasil tes urine Fico dinyatakan positif narkoba.
Fico ditangkap di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok. Dia membeli tembakau sintetis lewat media sosial seharga Rp300 ribu. (Pandi)