ADVERTISEMENT

Terkait OTT Bupati PPU, KPK akan Dalami Dugaan Dana Mengalir ke Partai

Jumat, 14 Januari 2022 14:23 WIB

Share
Sebanyak Rp1,4 miliar disita KPK dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. (Foto/cr10)
Sebanyak Rp1,4 miliar disita KPK dari OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta mengatatakan, KPK akan berupaya menelusuri dana suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Ghafur Mas'ud yang diduga mengalir ke Partai politik yang dinaunginya.

"Apakah ada dugaan aliran dana ke partai? itu nanti tentu yang akan didalami dalam proses penyidikan tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alexander saat konferensi pers, Kamis (13/1/2022) malam.

Seperti diketahui, komisi antirasuah telah menetapkan status Abdul Ghafur Mas'ud yang juga merupakan politisi Partai Demokrat sebagai tersangka bersama 5 orang lainnya yang salah satu diantaranya merupakan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balilkpapan, yakni Nur Afifah Balqis (NAB).

Beber Alexander, Abdul Ghafur Mas'ud atau yang akrab disapa AGM, diketahui tengah mencalonkan diri sebagai salah satu kandidat Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur.

"Kita semua tahu bahwa Kepala Daerah itu semua terafiliasi dengan partai, kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, dan salah satu calonnya adalah AGM," ungkapnya.

Terkait hal tersebut, papar dia dalam proses penyidikan nanti, KPK akan berupaya menelusuri ihwal ada atau tidaknya aliran dana ke Partai terkait kasus penerimaan suap yang menjaring AGM beserta koleganya.

"Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan dengan pemilihan ketua DPD, atau kemudian di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara umum Partai. Ini kan menjadi petunjuk, tentu nanti akan dilihat pada proses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, selain kedua kader Partai Demokrat tersebut, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada kolega AGM yang merupakan 3 orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak selaku pemberi suap yang berasal dari swasta.

"Untuk penerima suap, selain AGM dan NAB, ada pula Mulyadi (MI) selaku Plt. Sekda Kabupaten PPU, Edi Harsono (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU. Tersangka MI, EH, dan JM merupakan orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek," tutur dia.

"Sedangkan si pemberi suap, yakni Achmad Zuhdi atau Yudi (AZ) dari pihak swasta," sambungnya.

Alexander menjelaskan, dalam duduk perkara kasus ini, pada 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Adapun nilai kontraknya sekitar Rp. 112 miliar yang ditujukan antara lain untuk proyek "multiyears" peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp. 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

"Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka MI, EH, dan JM untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," terang dia.

"Selain itu, AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara," tandas Alexander. (CR 10).

 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT