Pendiri EDCCash Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Jumat 14 Jan 2022, 22:27 WIB
Abdulrahman Yusuf kemeja putih motif bergaris saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A. Jumat (14/01/2022). (ist)

Abdulrahman Yusuf kemeja putih motif bergaris saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A. Jumat (14/01/2022). (ist)

Setelah putusan sidang tersebut, Pendiri EDCcash Abdulrahman Yusuf, ia bersama pihak nya serta tim kuasa hukum mengungkapkan dengan mempertimbangkan vonis yang telah ditetapkan oleh hakim .

"Tanggapannya pikir-pikir, karena tidak sesuai fakta persidangan, (akan ajukan banding?) Ya ini masih pikir-pikir," ungkapnya.

Dalam vonis sidang pendiri EDCcash Abdulrahman Yusuf, ratusan member EDCcash ikut hadir dan melihat proses tersebut yang berada di ruang tunggu lantai dasar PN Bekasi.

Para member tersebut menyaksikan langsung di layar besar yang telah disediakan oleh PN Kelas 1 Bekasi, terkait jalannya persidangan. (ihsan fahmi)

News Update