Fadil Imran Diisukan Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta, Kata Pengamat: Bukan Suatu Hil yang Mustahal

Jumat 14 Jan 2022, 18:41 WIB
Kapolda Metro Jaya, Irjen pol. Fadil Imran melakukan konferensi pers usai memimpin Ops Zebra 2021 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021). (foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Kapolda Metro Jaya, Irjen pol. Fadil Imran melakukan konferensi pers usai memimpin Ops Zebra 2021 di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/11/2021). (foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Irjen Fadil Imran diisukan akan menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan, tampaknya buksan isapan jempol belaka.

Pasalnya, saat ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berwenang menunjuk Pj Gubernur, dijabat oleh Tito Karnavian yang memiliki latar belakang Polisi.

"Bisa saja ini yang dipilih betul, karena memang kebetulan Mendagrinya itu Polisi, wong Dirjen nya aja beberapa Polisi. Artinya isu ini bisa saja menjadi kenyataan suatu saat nanti. Bukan suatu hil yang mustahal," kata Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, saat dihubungi, Jumat (14/1/2022).

Meski begitu, Trubus berpendapat, kalau sampai Fadil Imran ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta selama dua tahun hingga Pilkada 2024, akan sulit memimpin Ibukota.

Menurut Trubus, bila benar Kemendagri menunjuk Fadil Imran sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta itu bukan hal yang tepat.

Pasalnya, Fadil Imran harus mau merangkap jabatan Kapolda Metro Jaya sekaligus sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. Sementara jabatan Gubernur DKI Jakarta yang ngejlimet sangat membutuhkan fokus yang tinggi.

"Intinya tidak tepat. Karena ini Ibukota negara membutuhkan layanan sendiri kaitannya denga pusat dan wilayah penyangga juga. Terus karena ini masanya dua tahun. Dua tahun itu harus merancang program-program kerja mengeksekusinya terus lain-lain terkait layanan publiknya kan banyak. Terus kaitannya dengan pandemi Covid bagaimana banyak sekali itu," ujarnya.

Ditambah, koordinasi dengan pihak legislatif juga akan sulit terjalin. Pasalnya, Fadil Imran sebagai Polisi aktif harus menghadapi anggota DPRD DKI yang notabennya orang politik akan rumit untuk berkolaborasi.

Trubus mengusulkan, agar lebih efektif, sebaiknya pemerintah menunjuk Anies Baswedan untuk melanjutkan jabatan Gubernur DKI Jakarta hingga Pilkada 2024.

"Kalau saya sih dari awak mengusulkannya ini kalau bisa diperpanjang saja kalau bisa keluarin kepres diperpanjang. Kalau nggak ambil aja orang ini kayak Dirjen Otonomi Daerah, Politik," cetusnya.

Sementara, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menilai, Irjen. Pol Mohammad Fadil Imran telah memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies yang masa jabatannya akan berakhir pada Oktober 2022 mendatang.

Berita Terkait
News Update