Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penerimaan Suap Oleh KPK, Termasuk Anggota Partai dan Pihak Swasta

Jumat 14 Jan 2022, 03:04 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta. (Foto/cr10)

Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Ghafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap oleh KPK, termasuk anggota partai dan pihak swasta. (Foto/cr10)

AGM, MI, EH, JM, dan NAB selaku penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Lihat juga video “Harga Minyak Meroket, Pedagang Cimol Menjerit”. (youtube/poskota tv)

Sementara AZ selaku pemberi suap,disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK dari tangan para tersangka, didapati uang tunai sejumlah Rp1 Miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan yang dibawa ke gedung Merah Putih KPK. (cr10)

Berita Terkait
News Update