Namun dalam kasus Prabowo, Deni menuturkan pihaknya baru mengetahui adanya buaya dipelihara di permukiman warga setelah mendapat permintaan penyerahan sukarela.
"Ini saya langsung penyerahan dari masyarakat secara sukarela. Belum (ditinjau). Karena kalau patroli untuk melihat ke komplek atau apa kita agak susah," tuturnya.
Warga diimbau tidak memelihara satwa dilindungi karena termasuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, sesuai UU UU Nomor 5 Tahun 1991 tentang Satwa Liar yang DiDilindungi.
Dikabarkan sebelumnya, Suku Dinas (Sudin) Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur dibuat kewalahan ketika mengevakuasi seekor buaya peliharaan warga pada Jumat (14/1/2022).
Kewalahan karena buaya muara milik Prabowo Soenirman (65), warga Komplek Dolog Jaya, Pondok Kelapa, Duren Sawit, melawan kala dakan diambil..
Pengendali Kelompok B Sektor Kecamatan Duren Sawit, Yuono menyampaikan, buuaya muara dengan panjang sekira 3 meter itu melawan ketika petugas hendak masuk ke kandang.
"Untuk penangkapan agak sulit, dia sempat agak berontak dan kita agak kewalahan sedikit penangkapan," ungkap Yuono kepada wartawan di lokasi, Jumat (14/1/2022).
Mukanya, petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur menjulurkan tali tambang guna menjerat bagian mulut dengan amat berhati-hati.
Setelah bagian mulut buaya terjerat tali, petugas Sudin Gulkarmat Jakarta Timur masuk ke dalam kandang dengan luas sekitar 4X6 meter.
Reptil tersebut baru berhenti melawan usai kedua matanya ditutupi dengan kain lalu dievakuasi ke tandu milik Sudin Gulkarmat Jakarta Timur.
"Kalau jinak enggak juga, pasti melawan karena ada kita sempat ada perlawanan. Kita jumlah personel sekitar 10 orang, peralatan ada tandu untuk membawa Buaya," ujarnya.
Meski sempat kewalahan Yuono menuturkan proses evakuasi buaya muara terbilang cepat karena hanya butuh waktu sekitar 15 menit, dimulai pukul 09.45 WIB selesai pukul 10.00 WIB.