ADVERTISEMENT

Usai Membunuh Wanita di Perumahan Jatibening Estate Bekasi, Ini yang Dilakukan Pelaku

Kamis, 13 Januari 2022 20:46 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti daripada tersangka RG (54), Kamis (13/01/2022) siang. (Ihsan Fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembunuhan seorang perempuan di Perumahan Jatibening Estate telah diringkus Polres Metro Bekasi Kota.

Polisi menjelaskan dimana keberadaan tersangka RG setelah menyayat leher korban yang merupakan temannya yaitu HS (53).

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, tersangka RG seorang Ibu rumah tangga tersebut tidak melarikan diri, dan daripada tersangka berada di lantai 3, rumah milik dari kakak RG yaitu MG.

"Sesaat setelah kejadian itu tersangka, berada di lantai 3, dan hanya diam," ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Kamis (13/01/2022).

Sebelumnya diketahui, awal mula kejadian tersebut terjadi, Pada Selasa (09/11/2022) pukul 22.00 WIB, ketika korban HS sedang tidak enak badan dan meminta RG untuk mengeroki badannya.

Saat sedang mengeroki korban, RG dengan tega menggorok leher HS dengan pisau dapur yang tak jauh dari lantai 3.

"Kemudian karena korban merasa tidak enak badan, akhirnya minta tolong ke RG untuk di kerokan, disitulah terjadi aksinya yang dimana dari hasil keterangan dari RG, terjadi bisikkan yang akhirnya terjadilah aksi tersebut, dengan menggunakan senjata berupa pisau dapur yang menimpa korban, dengan lokasinya tak jauh dari dapur," jelas Kombes Hengki.

Terkait hal tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya, satu buah pisau dapur, bed cover yang terdapat darah, Pakaian Korban, dan Pakaian terduga pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RG disangkakan pasal 338 KUH Pidana.

"Sangkaan pasal kepada tersangka 338 KUH Pidana, dengan ancaman Lima belas tahun penjara," jelasnya. (ihsan fahmi)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT