Sidang Wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digelar di PN Tangerang

Kamis, 13 Januari 2022 17:47 WIB

Share
Situasi persidangan. (Iqbal)
Situasi persidangan. (Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan wanprestasi yang menyeret nama Ustaz Yusuf Mansur.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim meminta perbaikan dan penyerahan alamat tergugat satu yang dilakukan oleh pihak penggugat.

Untuk diketahui kasus ini juga menyeret dua tergugat lainnya yaitu PT. Inext sebagai tergugat satu dab Jody Broto Suseno sebagai tergugat tiga.

"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat satu dan tergugat 3. Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," ujar Ketua Majelis Hakim Fathul Mujib saat sidang, Kamis (13/1/2022). 

Kuasa hukum Yusuf Mansur, Ariel Mochtar mengatakan dirinya belum dapat memastikan Yusuf Mansur hadir atau tidak saat mediasi.

Dia menegaskan ketika sudah menunjuk kuasa hukum secara prinsipal sudah cukup.

"Bisa dimungkinkan beliau hadir, tapi kalau misal tidak pun, prosedur hukumnya sudah tepat. Tapi seperti yang sudah kami sampaikan kemarin, pada prinsipnya, ketika ustaz sudah menunjuk kuasa hukum, prinsipal itu tidak wajib hadir," katanya. 

Disisi lain pengacara penggugat, Ichwan Tony berharap Ustaz Yusuf Mansur bisa hadir dalam proses mediasi.

Menurutnya setiap PN memiliki regulasi yang berbeda-beda.

"Harapan kami sih datang, walaupun dikuasakan. Biasanya kan setiap PN itu regulasinya beda. Ada yang diwajibkan prinsipalnya itu datangkan, kemarin dari klien atau prinsipal kami sudah datang, saya kira pihak lain prinsipalnya datang," tutupnya. (muhammad iqbal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar