ARAB SAUDI, POSKOTA.CO.ID - Terbukti lakukan pelecehan seksual, pengadilan di Arab Saudi untuk pertamakalinya menjatuhkan hukuman pada seorang laki-laki dengan menyebut nama pria itu dan mempermalukannya di depan umum.
Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kriminal di Madinah karena melecehkan seorang wanita menggunakan kata-kata cabul.
BBC melansir, Yasser al-Arawi dihukum delapan bulan penjara dan denda 1.330 dolar AS atau senilai Rp19 juta.
Ini berdasarkan undang-undang anti-pelecehan yang telah diamandemen, yang juga memungkinkan nama dan hukuman si pelanggar dipublikasikan di surat-surat kabar lokal dengan biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.
Hakim dibiarkan memutuskan apakah "beratnya kejahatan dan dampaknya terhadap masyarakat" memerlukan langkah seperti itu.
Amandemen tersebut disambut banyak warga kerajaan yang terkenal konservatif itu. Salah satu komentator mengatakan amandemen itu "sudah lama tertunda".
Undang-undang tersebut, yang mulai berlaku pada 2018, menetapkan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga 27.000 dolar AS (sekitar Rp380 juta) bagi mereka yang dinyatakan bersalah atas tindakan pelecehan seksual. Pelanggaran berulang akan menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga 80.000 dolar AS (sekitar Rp1 miliar).
Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa perempuan Saudi mengeluh karena upaya pihak berwenang masih dinilai belum cukup untuk menghentikan pelecehan.
Seseorang baru-baru ini mengatakan kepada BBC bahwa komentar online pada video yang mendokumentasikan insiden pelecehan, sering menyalahkan perempuan dan masih ada kemungkinan korban akan dihukum sebagai pelaku.
Pada 2018 lalu, Dewan Syura Arab Saudi, badan konsultatif resmi negara itu, telah menyetujui undang-undang untuk mengkriminalisasi pelecehan seksual.
Tujuannya, untuk "memerangi kejahatan pelecehan, mencegahnya, menghukum pelaku, dan melindungi korban untuk menjaga privasi, martabat dan kebebasan individu, sebagaimana dijamin oleh yurisprudensi dan peraturan Islam yang berlaku".