Permohonan Nelayan Untuk Suntik Mati, Ini Sidang Perdananya

Kamis 13 Jan 2022, 18:00 WIB
Sidang perdana permohonan suntik mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. (Sumber: Antara)

Sidang perdana permohonan suntik mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. (Sumber: Antara)

ACEH, POSKOTA.CO.ID - Permohonan suntik mati atau eutanasia yang diajukan nelayan di Aceh ke pengadilan negeri setempat berlangsung sidang perdananya pada Kamis ini (13/1/2022).

Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Lhokseumawe di Aceh.

Dikutip dari Antara, permohonan suntik mati atau eutanasia ini diajukan Nazaruddin Razali (59), warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Aceh.

 

Nazaruddin Razali (Sumber: Antara)

Hal ini dilakukannya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe Nomor 523/1322/2021 terkait larangan melakukan budidaya ikan di dalam Waduk Pusong yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021.

Sejumlah nelayan keramba menyaksikan sidang perdana permohonan suntik mati ini. ***

Berita Terkait
News Update