ADVERTISEMENT

Fantastis, DPRD Kota Tangerang Anggarkan Rp650,5 Juta untuk Pembelian Baju Dinas

Rabu, 12 Januari 2022 19:32 WIB

Share
Gedung DPRD Kota Tangerang. (Ist)
Gedung DPRD Kota Tangerang. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Lagi, baju Dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, saat ini penganggaran baju wakil rakyat daerah kembali diadakan setelah sebelumnya sempat batal.

Proyek tersebut tidak melewati lelang, namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu, alhasil banyak mengundang kritik.

Akibatnya, pengadaan proyek tersebut tidak masuk ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tanggerang. Kritik ini disampaikan oleh Wakil Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Ahmad Priatna.

"Ada saja akal bulusnya untuk mengelabuhi masyarakat, dengan memecah anggaran pengadaan baju dinas yang katanya wakil rakyat ini," ujarnya, Rabu, (12/1/2022).

Dia menduga pemecah pengadaan untuk belanja pakaian ini sengaja dilakukan agar tidak menjadi sorotan jika dikalkulasikan bahwa anggaran yang dikeluarkan yakni Rp 650,5 juta.

"Tentu hal ini menjadi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk korupsi," kata dia.

Sebab kata Nana, dari data yang ditelusuri melalui Sistem Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Sirup LKPP) ditemukan dugaan pecah paket dalam pengadaan seragam Dinas DPRD Kota Tangerang. 

Dugaan tersebut didasari atas belanja pakaian dinas dengan ongkos jahit dipisahkan, padahal hal tersebut bisa dijadikan satu kesatuan.

"Belanja pakaian adat daerah dengan nominal Rp105 juta dipisah dengan ongkos jahit paket daerah sebesar 115 juta. Kemudian belanja pakaian sipil resmi (PSR) dengan nominal 105 juta di pisahkan dengan ongkos jahit pakaian PSR sebesar 97,5 Juta. Jika di akumulasi dengan total pengadaan yang serupa sebesar 650,5 juta," jelas Nana.

Padahal lanjut Nana, apabila di satukan anggaran pengadaannya lebih dari Rp200 juta rupiah yang mana mekanisme pengadaannya harus di lelang atau tender. Hal itu dijelaskan dalam pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Muhammad Iqbal
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT