ADVERTISEMENT
Kamis, 13 Januari 2022 14:52 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka karena kasus kepemilikan ganja.
Polisi sebut musisi berusia 26 tahun tersebut menyesali perbuatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan hal tersebut dikatakan Ardhito kepada penyidik.
Ardhito juga berpesan kepada generasi muda untuk tidak mengikuti langkahnya menggunakan narkotika karena dapat merusak mental dan tentunya melanggar hukum.
"Tersangka menyesali perbuatannya dan kepada penyidik dia mengimbau ke generasi muda untuk tidak mengikuti langkah menggunakan narkotika karena merusak mental, kesehatan dan moral dan melanggar hukum," ujarnya kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
Diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi karena kepemilikan ganja di rumahnya di kawasan Jakarta Timur.
Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 0,48 gram ganja, kertas papir serta 22 obat Alprazolam berikut dengan resep dokternya.
Selain itu, hasil tes Ardhito juga menyatakan dia positif menggunakan narkotika jenis ganja.
Akibat perbuatannya, Ardhito dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU RI momor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT