ADVERTISEMENT

Hah! Ketua DPRD DKI Jakarta Menduga Tunjangan Anies Baswedan Ditutup-tutupi TAPD: Jawabannya Kok, Kayak Ditutupi Kenapa?

Kamis, 13 Januari 2022 18:09 WIB

Share
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dengan TAPD DKI Jakarta di ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Foto/Yono)
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dengan TAPD DKI Jakarta di ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1/2022). (Foto/Yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta Prastyo Edi Marsudi menuding Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menutupi nilai tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Ahmad Riza Patria.

Hal tersebut dicetuskan Prasetyo saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI dengan TAPD di ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Sebelumnya dalam rapat Banggar tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali selaku Ketua TAPD DKI Jakarta menjelaskan, bila tunjangan Gubernur DKI Jakarta dan Wakilnya maksimal 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Sesuai peraturan PP (peraturan pemerintah) 109 tahun 2020. Besaran maksimalnya adalah 0,15 dari PAD. Tapi sampai saat ini Pemprov DKI belum pernah ambil angka maksimal dari jumlah yang tadi saya sebutkan 0,15," terang Marullah.

Adapun dalam PP nomor 109 tahun 2020 pada Pasal 9 huruf 'F' tertulis, untuk PAD dengan nominal di atas Rp500 milyar mendapatkan tunjangan paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Namun, jawaban Marullah tersebut tak membuat Prasetyo puas. Prasetyo pun menilai TAPD menutupi besaran tunjangan operasional Gubernur dan Wakilnya.

Prasetyo meminta Marullah Matali memaparkan secara gamblang berapa persisnya nominal tunjangan Gubernur dan Wakilnya, agar masyarakat tahu besarannya.

Pasalnya, rencana kenaikan tunjangan DPRD DKI tahun 2022 sebesar Rp26,4 miliar yang ia nilai tak sebanding jumlahnya dengan tunjangan Gubernur dan Wakilnya menuai polemik.

"Jawabannya kok kayak ditutupi kenapa? Ini saatnya transparansi jadi masyarakat bisa melihat dan menilai. Saya digaji dengan uang rakyat saya tanyakan sebagai wakil rakyat. Tolong dijelaskan," tegas Prasetyo.

Politisi PDIP tersebut pun meminta jangan cuma menjelaskan aturan yang tertulis dalam PP 109 tahun 2020. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT