ADVERTISEMENT

Untuk Kepastian Hukum, Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Akta Kelahiran Anak

Rabu, 12 Januari 2022 08:29 WIB

Share
Anak-anak saat bertemu Gubernur Anies.(foto: cahyono)
Anak-anak saat bertemu Gubernur Anies.(foto: cahyono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan pasangan nikah siri saat ini sudah dapat mendaftarkan akta kelahiran anaknya.  

"Sebab dokumen akta kelahiran adalah hak anak dan salah satu dokumen penting untuk mengurus keperluan lainnya," jelasnya dalam tayangan video yang dikirimkannya, Selasa (11/1).

Dalam tayangan video tersebut Zudan mencontohkan seseorang yang melakukan nikah siri dapatkah akta kelahiran untuk anaknya?  "Teman-teman saya beri tahu ya, setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran," kata Zudan menjawab pertanyaan tersebut.

Untuk Kepastian Hukum

Ia menambahkan setiap anak berhak mendapatkan akta kelahiran. Karena itu, bagi ayah bunda yang menikah siri pun, hak anak dilindungi oleh negara. 

"Ini untuk kepastian hukum, semua anak bisa dibuatkan akta kelahiran, termasuk yang kedua orang tuanya menikah siri,” terang Zudan.

Ia menjelaskan cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri, syaratnya adalah pertama, dalam status kartu keluarga sudah harus tertulis “Kawin belum tercatat”.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri," jelas Dirjen Zudan.

 Kedua, mengisi SPTJM (surat pernyataan tanggung jawab mutlak) kebenaran hubungan anak dengan orang tuanya. Ketiga, jangan lupa dibawa fotokopi e-KTP orang tua. "Akta ini dapat diurus di dinas dukcapil (disdukcapil) sesuai dengan alamat e-KTP," kata Zudan. 

Sesuai Ketentuan Agama  

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT