“Kakek saya mau ikut vaksin booster”, kata sang cucu kepada kakeknya
“Untuk seusia kamu, nanti ada saatnya ,” jawab sang kakek
“Jadi belum sekarang kek?”
Sang kakek menjelaskan. Mulai hari ini, 12 Januari 2022 memang dilaksanakan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.
Namanya saja vaksin dosis ketiga berarti dikhususkan bagi mereka yang sebelumnya telah menerima vaksin pertama dan kedua.
Itulah sebabnya, vaksin booster seperti dikatakan Presiden Joko Widodo ada syaratnya.
Di antaranya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, minimal enam bulan.
Artinya vaksin booster akan diberikan kepada mereka
yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, minimal sebelum bulan Juli 2021.
Seperti kita ketahui, pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan mulai 13 Januari 2021.
Rentang waktu pemberian dari dosis pertama ke dosis kedua antara 2 minggu hingga 3 bulan.