Demi Keselamatan Rakyat

Rabu 12 Jan 2022, 09:45 WIB
Demi keselamatan rakyat. (ilust/poskota)

Demi keselamatan rakyat. (ilust/poskota)

“Kakek saya mau ikut vaksin booster”, kata sang cucu kepada kakeknya

“Untuk seusia kamu, nanti ada saatnya ,” jawab sang kakek

“Jadi belum sekarang kek?”

Sang kakek menjelaskan. Mulai hari ini, 12 Januari 2022 memang dilaksanakan vaksin booster alias vaksin dosis ketiga.

Namanya saja vaksin dosis ketiga berarti dikhususkan bagi mereka yang sebelumnya telah menerima vaksin pertama dan kedua.

Itulah sebabnya, vaksin booster seperti dikatakan Presiden Joko Widodo ada syaratnya.

Di antaranya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua, minimal enam bulan.

Artinya vaksin booster akan diberikan kepada mereka

yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua, minimal sebelum bulan Juli 2021.

Seperti kita ketahui, pemberian vaksinasi dosis pertama dilakukan mulai 13 Januari 2021.

Rentang waktu pemberian dari dosis pertama ke dosis kedua antara 2 minggu hingga 3 bulan.

Berita Terkait

Janji Segera Terpenuhi

Sabtu 15 Jan 2022, 08:30 WIB
undefined

Siap, Lapor Komandan!

Senin 17 Jan 2022, 12:02 WIB
undefined

Diancam Copot Jadi Suami Sama Istri

Jumat 17 Jun 2022, 11:07 WIB
undefined

Sental Sentil: Utang Piutang 50 Miliar

Selasa 07 Feb 2023, 06:46 WIB
undefined

Obrolan Warteg: Saling Mendahului

Selasa 18 Apr 2023, 07:00 WIB
undefined

News Update