Kuasa Hukum Jerinx SID Sebut Siapkan Kejutan untuk Adam Deni dalam Sidang Hari Ini

Rabu 12 Jan 2022, 10:51 WIB
Jerinx dan Adam Deni. (foto: poskota/romaida)

Jerinx dan Adam Deni. (foto: poskota/romaida)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jerinx SID akan menghadiri langsung sidang lanjutan atas dugaan kasus pengancaman melalui media elektronik, Rabu (12/1/2022). Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tak hanya Jerinx, Adam Deni juga akan dihadirkan dalam ruang sidang sebagai saksi dari pihak korban. Ini pertama kali keduanya bertemu langsung di ruang sidang.

"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 WIB," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi.

Menyusul pertemuan keduanya, Sugeng mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah pertanyaan kejutan untuk Adam Deni dalam persidangan.

"Pasti. Akan ada kejutan-kejutan di sidang," ujar Sugeng. 

Diberitakan sebelumnya, Pihak mejelis hakim mengabulkan permintaan Jerinx SID untuk hadir langsung dalam persidangan. 

Atas dasar putusan ini, Jerinx akan dihadirkan secara offline pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (12/1/2022).

Adapun alasan hakim mengabulkan permohonan Jerinx agar proses persidangan berjalan lebih jelas.

"Permintaan sidang secara offline, bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan ide mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," kata hakim dalam persidangan, Rabu (5/1/2022). 

Adapun sidang lanjutan mendatang yakni beragendakan pemanggilan saksi dari korban. Adam Deni dikabarkan akan hadir dalam persidangan.

Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.

Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di-endorse Covid-19.

Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.

Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.

Lihat juga video “Capai Progres 98 Persen, Sejumlah Pekerja Selesaikan Pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang”. (youtube/poskota tv)

Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)

Berita Terkait
News Update