ADVERTISEMENT

Ini Tanggapan Kriminolog UI Terkait Kasus Penyekapan oleh Rentenir di Tangerang

Rabu, 12 Januari 2022 18:50 WIB

Share
Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Josias Simon. (ist)
Pakar Kriminologi Universitas Indonesia, Josias Simon. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita mengaku mengalami penyekapan di rumah seorang rentenir yang berada di kawasan Ciledug Indah II, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Penyekapan ini disinyalir dilatarbelakangi akibat tidak mampu membayar hutang.

Sulistyawati (45) seorang ibu dua anak yang merupakan seorang janda ini mengaku telah meminjam uang kepada F seorang wanita yang tinggal di Ciledug Indah.

Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon mengatakan peristiwa miris itu bisa terjadi kemungkinan karena korban tidak mengerti masalah hukum.

Dilain sisi, pihak penagih hutang kemungkinan punya relasi yang kuat dengan pihak penegak hukum.

"Kemungkinannya karena korban tak tahu hukum atau pihak penagih hutang punya relasi kuat dengan pihak penegak hukum," ujarnya dikonfirmasi Rabu (12/1/2022).

Dia menambahkan, banyak masyarakat yang masih meminjam uang dengan rentenir dikarenakan proses persyaratan yang mudah.

"Kemungkinan sulit dipenuhinya persyaratan yang diminta lembaga peminjam formal dan waktu lama," jelas Josias.

Menurut Josias, cara penyekapan yang dilakukan rentenir merupakan salah satu cara yang dilakukan, hal tersebut bersifat situiasional.

"Disekap salah satu cara saja, tergantung situasi untuk cara lain," bebernya.

Selain itu, dia maenambahkan, dalam kasus ini korban kemungkinan sudah mengetahui resiko yang akan didapat jika meminjam meminjam uang kepada rentenir dan tidak mampu bayar hutang.

"Mungkin saja karena jumlah yang dipinjam tak terlalu besar sehingga bukan pertama kali," tutupnya. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT