Herry Wirawan Dituntut Hukuman Kebiri Kimia, Bagaimana Efeknya?

Rabu 12 Jan 2022, 15:21 WIB
Ilustrasi. (Foto/pixabay)

Ilustrasi. (Foto/pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung kian berlanjut. Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia kepadanya.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (11/1/2022).

Jaksa penuntut umum menilai tuntutan hukuman yang diberikan dapat menimbulkan efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.

Bentuk hukuman itu telah resmi disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak pada 7 Desember 2020.

Lihat juga video “Presenter TV ‘Ledek’ Timnas Indonesia Usai Kalahkan Singapura dan Lolos ke Final AFF 2020”. (youtube/poskota tv)

 

Namun, apakah itu kebiri kimia dan bagaimana efeknya kepada seseorang?

Kebiri Kimia

Berdasarkan kutipan dari Healthline, kebiri kimia adalah penggunaan obat-obatan untuk menurunkan produksi hormon androgen di testis seseorang. 

Dalam dunia medis kebiri kimia disebut juga terapi hormon, terapi supresi androgen, dan terapi depresi androgen.

Tindakan ini biasanya dilakukan kepada pasien yang mengidap kanker prostat.

Kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang untuk mengurangi produksi hormon testosteron di tubuh. 

Sedangkan, testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi dalam tubuh seorang pria, salah satunya fungsi seksual.

Berita Terkait

News Update