ADVERTISEMENT

Fakta Baru! KPK Temukan Harta Tak Masuk Akal Milik Rahmat Effendi, 'Bisa Seret Anggota DPRD'

Rabu, 12 Januari 2022 07:57 WIB

Share
KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi yang disebut kemungkinan bisa seret anggota DPRD. (Foto/ahmad tri hawaari)
KPK temukan harta tak masuk akal milik Rahmat Effendi yang disebut kemungkinan bisa seret anggota DPRD. (Foto/ahmad tri hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama koleganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022), dengan barang bukti uang senilai Rp5,7 miliar.

"Jumlah uang bukti kurang-lebih Rp5,7 miliar dan sudah kita sita Rp3 miliar berupa uang tunai dan Rp2 miliar dalam buku tabungan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (6/1/2022).

Dalam kasus ini, KPK menjerat 8 tersangka lain selain Rahmat Effendi (RE), yang beberapa diantarannya merupakan pejabat di Kota Bekasi.

Delapan yang turut ditahan oleh KPK, empat diantaranya merupakan penerima suap selain dari Pepen.

Keempat orang tersebut, antara lain M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Mulyadi (MY) alias Bayong selaku Lurah Jatisari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna, dan Jumhama Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

 

Lihat juga video “Pabrik Mebel di Tangerang Ludes Dilalap Api”. (youtube/poskota tv)

Adapun empat orang lainnya yang menjadi pemberi suap, antara lain Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo, Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu, Suryadi (SY) dari PT Kota Bintang Rayatri, dan Lai Bui Min (LBM) alias Anen dari pihak swasta.

Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cr10) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT