ADVERTISEMENT

Dianggap Telah Sejahtera, Sebanyak 981 KPM di DKI Tak Lagi Terima Bansos

Rabu, 12 Januari 2022 23:45 WIB

Share
Ilustrasi Bansos. (Foto/ilustposkota)
Ilustrasi Bansos. (Foto/ilustposkota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dianggap telah sejahtera, sebanyak 981 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Jakarta tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) sejak Januari 2021.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Ika Yuli Rahayu mengatakan, untuk KPM yang dinyatakan sejahtera secara mandiri maka tidak lagi tercatat sebagai penerima bansos PKH.

KPM yang sejahtera secara mandiri tersebut harus digraduasi dari peneruma KPM karena banyak di antara mereka telah berwirausaha atau mendapat pekerjaan tetap.

"Penerima bansos PKH di DKI Jakarta hingga Desember 2021 berjumlah 90.170 KPM," ujarnya, Rabu (12/1/2022).

"Untuk KPM penerima bansos PKH digraduasi secara alami setelah tidak ada lagi komponen atau kategori persyaratan dalam keluarganya seperti komponen anak sekolah, lansia, dan sebagainya," sambungnya.

Dijelaskannya, secara keseluruhan, sebanyak 2.466 KPM di DKI Jakarta telah digraduasi sebagai penerima bansos karena telah sejahtera secara mandiri.

Sementara itu, Koordinator Wilayah PKH Provinsi DKI Jakarta, Andi Mawardi menambahkan, adanya graduasi untuk memberikan kesempatan warga miskin yang belum pernah merasakan manfaat bansos PKH sehingga menggantikan mereka yang telah sejahtera.

Menurutnya, tujuan utama bansos PKH salah satunya mendorong pengentasan kemiskinan. Meski demikian, tim verifikasi dan validasi perlu menelaah lebih jauh terkait keberadaan KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Meski sudah digraduasi, mereka belum tentu keluar dari DTKS. Mereka hanya keluar dari daftar penerima bansos PKH. Jika masih ada dalam DTKS, maka masih ada harapan bagi mereka menjadi penerima bansos lain yang kondisinya sesuai dengan kategori penerima bansos itu," tandasnya. (yono)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT