Ustaz Yahya Waloni Divonis 5 Bulan dan Denda Rp 50 Juta Oleh PN Jaksel

Selasa, 11 Januari 2022 16:57 WIB

Share
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)
Penyebab Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Polisi (Foto: An-Najah TV/YouTube)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa Ustad Yahya Waloni divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan ujaran kebencian. Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara selama lima bulan," ujar ketua majelis hakim di persidangan, Selasa (11/1/2022).

Hakim menilai, Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu. Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp.50 juta.

Adapun ketentuannya, jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

"Dengan ketentuan apabila denda hukuman. Tidak dibayar maka diganti hukuman dengan hukuman penjara selama 1 satu bulan," kata majelis hakim.

Sidang tersebut dilaksanakan di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana Yahya Waloni dihadirkan secara virtual di pengadilan.

Adapun Yahya yang berada di Rutan Bareskrim Polri itu tampak mengenakan kemeja putih, peci hitam, dan memakai masker.

Adapun vonis lima bulan terhadap Yahya Waloni tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim di persidangan.

Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan penjara di persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Desember 2022 lalu.

Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar