Kasus yang menimpa Ferdinand ini bermula dari cuitannya di akun Twitter @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela" demikian cuitan Ferdinand dalam akun Twitternya.
Buntut cuitan itu, Ferdinand lantas dilaporkan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri.
Pengusutan laporan ini terbilang cepat hingga akhirnya Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara. (Adji)