ADVERTISEMENT
Selasa, 11 Januari 2022 18:04 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, di era Direktur Utama (Dirut) AS, Selasa (11/1/2022).
Atas laporan itu Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan, pihaknya menyebut Dirut Garuda saat itu berinisial AS.
“ATR 72-600 ini zaman direktur utamanya AS ya,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers virtual bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/1).
Burhanuddin menyampaikan, Kejagung terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dalam melakukan langkah-langkah untuk mengusut kasus ini dan kasus lainnya yang terjadi di berbagai BUMN.
“Hari ini permasalahannya soal Garuda Indonesia. Yang tadi dibicarkan, yang pertama restrukturisasi Garuda Indonesia, yang kedua adalah pelaporan Garuda untuk pembelian ATR 72-600,” katanya.
Burhanuddin dan Erick Thohir sempat melakukan pertemuan sebelum menyampaikan keterangan kepada wartawan.
Menurutnya, langkah-langkah yang dilakukan pihaknya dengan Kementerian BUMN ini dalam rangka mendukung Kementerian BUMN melakukan bersih-bersih perusahaan milik negara.
“Tentunya ini juga saya harapkan dukungan dari media juga bahwa BUMN yang bersih akan lebih baik dan tentunya di bawah kepemimpinan Pak Menteri Erick kita akan lakukan dan Kejaksaan akan support,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT