Sebelumnya, Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, menegaskan pembangunan sumur resapan jangan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah pusat karena itu sebuah pemborosan.
Nirwono berpendapat, sumur resapan atau vertikal drainase sebaiknya dibebankan pada setiap warga untuk membangun di halaman rumahnya.
"Sebaiknya pembangunan sumur resapan diserahkan kepada setiap warga untuk membangun sendiri di halaman rumahnya. Jangan menggunakan dana APBD maupun dana PEN pusat pemborosan anggaran, tidak efektif, mubazir," tegasnya beberapa waktu lalu.
Nirwono mengatakan, sebaiknya, dana anggaran untuk pembangunan sumur resapan dialihkan untuk merevitalisasi waduk, pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), rehabilitasi saluran kota untuk mengantisipasi banjir.
Atau, APBD dan dana PEN digunakan untuk restorasi kawasan pesisir Jakarta untuk mengantisipasi banjir rob. (yono)