Atas kejahatan itu, polisi mengamankan baranh bukti satu unit mobil Honda Jazz abu-abu, 4 bungkus plastik narkoba total berat 4 kilogram, satu buah handphone, kartu kredit BRI dan dua buah modem.
"Satu tersangka hidup disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menembak dua pengedar sabu di kawasan Tangerang Selatan. Satu pelaku tewas di lokasi usai tertembak polisi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juhasrsa menyebut kejadian tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya penyidik narkoba Polda Metro Jaya tengah melakukan pengejaran kepada dua orang diduga melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di kawasan Buaran, Serpong, Tangsel.
"Ditembak dua orang. Satu meninggal di jalan, satu tembakan di kaki," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).
Pelaku yang meninggal dunia terkena tembakan berinisial RN, sementara satu pelaku yang tertembak kaki berinisial UA.
Mukti menjelaskan, kedua pelaku ditembak karena telah membahayakan masyarakat. Keduanya kabur saat hendak ditangkap polisi sambil membawa barang bukti sabu menggunakan mobil.
Saat pengejaran, kedua pelaku menabrak seorang emak-emak yang sedang mengendarai motor. Keduanya juga menabrak dua mobil lain.
"Dia (pelaku) dikejar anggota bawa lari (barang bukti), tabrak ibu-ibu nabrak motor terus jatoh, terus nabrak dua mobil," jelasnya. (Pandi)