Kabid Humas Polda Metro Jaya Ungkap Pedangdut Velline Chu Positif Gunakan Sabu

Senin 10 Jan 2022, 15:14 WIB
Penyanyi dangdut, Velline Chu, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto/Instagram@djve_pikachu)

Penyanyi dangdut, Velline Chu, diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (Foto/Instagram@djve_pikachu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan, telah merilis nama penyanyi dangdut berinisial V, sebagai terduga kasus penyalahgunaan narkoba, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan penyanyi dangdut berinisial V tersebut adalah Velline Chu.

Zulpan menerangkan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya.

Bukan hanya pedangdut Velline Chu, tapi juga suaminya, Budi Harianto yang juga ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. 

Lihat juga video “Poskota Terkini: Kasus Orang Terinfeksi Varian Omicron di Indonesia Bertambah Jadi 46 Orang”. (youtube/poskota tv)

Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," sambung Zulpan.

Setelah diamankan pihak kepolisian, Velline Chu dan suaminya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan.

Hasil tes menyatakan keduanya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Selanjutnya, pihak kepolisian telah membeberkan barang bukti yang ditemukan saat penangkapan.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," jelas Zulpan.

Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, bahwa oknum yang menyuplai sabu kepada sepasang suami istri ini sedang dalam pengejaran.

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, sabu itu diambil oleh suaminya, BH. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kita ketahui inisialnya dan sedang dikejar," pungkas Zulpan.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait

News Update