ADVERTISEMENT

Ini Kronologi Penangkapan AF Pengedar Narkoba di Jakut

Senin, 10 Januari 2022 20:36 WIB

Share
Polres Metro Jakut Tangkap Pengedar Narkoba. (ist)
Polres Metro Jakut Tangkap Pengedar Narkoba. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan pengedar barang haram berinisial AF (20), dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 5 kg di bungkus dalam Teh China bertuliskan Guanyingwang.

Komisaris Besar Polisi Wibowo selaku Kepala Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan tersangka AF telah melakukan pengedaran sabu selama 2 bulan.

Ditambah ia juga sebagai pengguna aktif sehingga tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) / pasal 122 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.

Kasus tersebut di awali dengan adanya informasi kepemililan sabu sabu yang memudian langsung di respon cepat oleh Polsek Cilincing dengan menangkap langsung AF di kontrakan kawasan Marunda Jakarta Utara.

"Pihak polsek cilincing merespon dengan cepat dengan menangkap pelaku tersebut di kontrakan" ucap Kombes Pol Wibowo Senin (10/1/2022).

Saat melakukan interogasi terhadap tersangka AF ia mengakui bahwa menyembunyikan barang haram terlarang tersebut di lemari pakaiannya.

"Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan 5 bungkus teh cina yang bertuliskan Guanyingwang, kurang lebih kalau kita hitung 5 kg," ungkap Wibowo.

Selain itu tersangka AF pun mengakui bahwa mendapatkan upah sebesar Rp21.000.000 per kilogram sabu yang ia edarkan, saat ini jajaran kepolisian masih terus menggembangkan kasus tersebut guna menangkap J orang yang menjadi pemasok barang terlarang tersebut. (cr11)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT