Datang Tak Diundang, Pulang Minta Diantar

Senin 10 Jan 2022, 06:53 WIB
Datang tak diundang, pulang minta diantar. (Ilust/poskota)

Datang tak diundang, pulang minta diantar. (Ilust/poskota)

Tidak ada kewajiban bagi seseorang yang hendak pindah domisili, minta izin atau pamit kepada ketua RT atau ketua RW.

Dulu, warga yang hendak pindah alamat datang (bersilaturahmi)  ke rumah ketua RT dan ketua RW karena mengurus surat pengantar pindah alamat.

Kalau sekarang surat pengantar RT/RW tidak diperlukan lagi, kemudian warga yang hendak pindah tidak memberitahu, ya sah – sah saja.

Tetapi etika dalam berhubungan dengan lingkungan sosial, sebaiknya pemberitahuan pindah tetap dilakukan.

Ini sekaligus pemberitahuan kepada para tetangga.

Sehingga para tetangga pun bisa ikut mengantar ke tempat tinggal yang baru.

Bukankah membangun silaturahmi adalah perlu dan bermanfaat.

Tidak hanya untuk masa sekarang, juga mendatang.

Boleh jadi, ketika pindah tidak perlu pamit, tetapi datang ke tempat yang baru wajib memberi tahu sebagai penghuni – warga baru di lingkungan yang baru.

Ini konteksnya bukan administrasi kependudukan pindah alamat, tetapi merujuk kepada peraturan daerah setempat. Dan, lagi – lagi terkait pula denga etika dan tata krama.

Ingat! pitutur luhur mengajarkan bahwa tetangga adalah saudara paling dekat.

Lagi pula sopan santun bertetangga hendaknya tetap menjadi jati diri sebagaimana telah diamanatkan dalam falsafah bangsa kita.

Berita Terkait

Segudang Ulah Oknum Kades

Selasa 18 Jan 2022, 12:02 WIB
undefined

News Update