ADVERTISEMENT
Minggu, 9 Januari 2022 04:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Atas kejadian tersebut, pelapor dan para korban lainnya, membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.
Lihat juga video “Poskita Terkini: Egy Maulana Dikabarkan Akan Turun Jelang Leg 2 Semi Final AFF 2020 Melawan Singapura”. (youtube/poskota tv)
Polres Metro Bekasi kota, berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.
Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT