Terkuak! Ternyata Calo Penipuan Tenaga Kerja Kontak di Pemkot Bekasi Saat Ini Bekerja Disini

Minggu 09 Jan 2022, 04:12 WIB
Tersangka MAD (44), bukanlah salah seorang pegawai di pemerintahan Kota Bekasi dan ternyata calo penipuan Tenaga Kerja Kontak di Pemkot Bekasi saat ini bekerja hanya pegawai swasta. (Foto/ihsan fahmi) (Foto/ihsan fahmi)

Tersangka MAD (44), bukanlah salah seorang pegawai di pemerintahan Kota Bekasi dan ternyata calo penipuan Tenaga Kerja Kontak di Pemkot Bekasi saat ini bekerja hanya pegawai swasta. (Foto/ihsan fahmi) (Foto/ihsan fahmi)

Polres Metro Bekasi kota, berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.

Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update