Polres Metro Bekasi kota, berhasil mengamankan barang bukti yang berupa, lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.
Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)