ADVERTISEMENT

Polsek Setiabudi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Minggu, 9 Januari 2022 17:11 WIB

Share
Ilustrasi pencabulan di Utan Panjang Kemayoran kerap iming imingi korban dengan uang. (foto: dok poskota)
Ilustrasi pencabulan di Utan Panjang Kemayoran kerap iming imingi korban dengan uang. (foto: dok poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Setiabudi meringkus pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Setiabudi, Kompol. Beddy Suwendi mengatakan, pelaku berinisial EW yang merupakan paman korban melakukan TPKS pada AA (9) keponakannya pada Senin (3/1/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di dalam kamar tidurnya yang beralamat di Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kamar rumahnya dengan cara memasukkan alat kelamin pelaku ke dalam organ kemaluan korban, sehingga korban menangis mengeluhkan rasa sakit ketika akan buang air kecil," kata Kompol. Beddy, Minggu (9/1/2022).

Ibu korban, yang merasa ada kejanggalan terhadap putrinya yang mengeluhkan rasa sakit sampai menangis ketika buang air kecil, lalu memutuskan untuk memeriksa organ kemaluan putrinya tersebut, dan didapati bahwa putrinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh EW Pamannya sendiri.

"Hari Kamis (6/1/2022), sekitar pukul 13.00 WIB, korban AA bersama Ibunya bernama Nurdjanah datang ke Polsek Setiabudi dengan maksud membuat laporan atas tindakan pencabulan yang menimpa putrinya yang dilakukan oleh EW selaku Pamannya sendiri," ungkapnya.

"Menurut keterangan Ibu korban, putrinya dicabuli oleh pelaku di ranjang tidurnya pada hari Senin (3/1/2022) lalu. Dan setelah menerima laporan pada siang hari atau Kamis (6/1/2022) pukul 13.00 WIB. Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB kami menjemput pelaku EW di rumahmya untuk dibawa ke Polsek Setiabudi guna dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan," sambung dia.

Tambah Kompol. Beddy, atas diterimanya laporan dari Ibu korban, Polsek Setiabudi telah membuatkan juga visum anak guna memastikan telah terjadi TPKS pada AA.

"Atas perbuatan bejatnya tersebut pelaku dapat dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU tentang Perlindungan anak," tukasnya. (cr10)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT