BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota, mengamankan tersangka MAD (44) atas kasus penipuan dapat memperkerjakan seseorang menjadi Tenaga Kerja Kontak (TKK) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi. Sabtu (08/01/2022)
Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, modus yang dilakukan oleh tersangka Antara lain dengan mengiming imingi para korban, bahwa ia dapat memasukkan orang diterima kerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Setelah pengembangan, bertambah jadi 13 korban calo penipu Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi yang awalnya 9 orang.
"Tersangka menjanjikan kepada korbannya untuk bisa bekerja di dinas apa saja, kalo korban ini kan yang paling penting bisa diterima sebagai pegawai honorer di Pemkot Bekasi ini modusnya," ujar Kombes Hengki, Sabtu (08/01/2022) siang.
Tersangka melakukan hal tersebut dengan cara mendekati korban dan melakukan modusnya tersebut melalui mulut ke mulut.
"Artinya penyampaian dari mulut ke mulut, karena dari satu orang sampai hingga 9 orang, mungkin dia cerita," sambungnya.
Dalam laporan terbarunya yang diterima oleh para personel Polres Metro Bekasi kota, Sabtu (08/01/2022) siang, dari 10 korban, rupanya terdapat 3 orang lagi yang menjadi korban, jika di total menjadi 13 orang dari kasus tersangka MAD (44).
Dengan demikian bertambah jadi 13 korban calo penipu Tenaga Kerja Kontrak Pemkot Bekasi yang awalnya 9 orang.
"Peristiwa tersebut terjadi dalam kurun waktu 2021, kemungkinan dari sembilan orang, yang ditambah tiga orang lagi ini ada 13. Dan kemungkinan ada masyarakat lain yang merasa dirugikan, dijanjikan oleh tersangka silahkan lapor ke Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," bebernya.
Diketahui, Kombes Hengki memaparkan bahwa tersangka MAD (44) bukanlah pegawai di Pemkot Bekasi, namun MAD telah tinggal di Kota Bekasi.
Dalam perjanjian yang dibuat tersangka dengan sebuah kwitansi, bahwa MAD, tak dapat menjelaskan secara rinci terkait kapan seseorang tersebut akan masuk kerja sebagai TKK di Pemkot Bekasi.
"Tidak secara detail dijelaskan kapan akan diterima, yang pasti dia menjanjikan bisa diterima. Tapi ternyata sudah berbulan bulan dalam perjalanannya, yang bersangkutan menghilang, dan ia (sempet kabur) Iya," ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, tersangka MAD, memberikan sejumlah tarif untuk masyarakat yang ingin masuk menjadi TKK di Pemkot Bekasi.
Lihat juga video “Omicron Masuk Indonesia, Masyarakat Biasa Saja”. (youtube/poskota tv)
"Para korban menyerahkan uang senilai Rp30 hingga Rp35 Juta rupiah, dan terkumpul dengan total Rp250 juta," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki, Sabtu (08/01/2022) siang
Atas kasus tersebut, tersangka MAD (44) disangkakan dengan perkara pidana penipuan dan atau penggelapan, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP.
"Pasal yang dikenakan 372 dan 378 KUHP, dengan sanksi pidana penjara empat tahun," pungkasnya. (ihsan fahmi)